Selasa, Agustus 26, 2008

Ini dia syarat Kampanye via SMS

Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan bahwa parpol peserta Pemilu 2009 sudah diperbolehkan melakukan kampanye via SMS. Ada lima syarat yang harus dipenuhi jika hendak berkampanye lewat SMS
Apa saja syarat-syarat itu? ini dia…

1. Kampanye harus mengikuti tata aturan kampanye sesuai Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu.
2. Operator wajib menjaga kerahasiaan data pengguna ponsel sehingga baik parpol, capres,cawapres dan calon anggota DPD tidak boleh melakukan push sms ke semua pelanggan. Melainkan hanya ke konstituen atau simpatisan yang terdaftar.
3. Operator harus adil memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh parpol dan calonnya
4. Kerjasama dengan parpol atau capres/cawapres dan calon anggota DPD harus dilakukan dengan pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU.
5. Untuk menjaga kualitas layanan, frekuensi pengiriman akan dibatasi

*) dikutip dari Detikinet.

Tidak ada komentar: